nazmi yolina
2ea14
BAB
I
Pendahuluan
Seperti halnya etika dalam kehidupan
bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi
sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari
kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran
etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau
norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi
berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita
melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi,
ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di
nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.
Di dunia Internet seiringnya
kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak.
Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar
melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui
adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber
bullying) kepada orang lain.
Sudah beberapa kasus yang akhirnya
dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur
Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya, Erick Jazier Adriansjah dituntut oleh media,
dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi
jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.
BAB
II
Permasalahan
1. Bagaimana awal mula tentang rumor likuiditas
perbankan tersebut?
2. Siapakah yang disebut sebagai penyebar rumor
likuiditas perbankan?
3. Apakah kesalahan yang dibuat oleh Erick
Jazier Adriansyah?
4. Terjerat pasal berapakah atas kesalahan yang
dilakukannya?
BAB III
Pembahasan
Berawal dari sebuah email yang
lalntas di-forward hingga nun jauh ke mana-mana, Erick Jazier
Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. Erick dituding bisa
mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia. Erick yang notabene bekerja di
bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email
ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana
tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick. Erick tentunya tidak menyangka
kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan
sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan dengan
nasabahnya.
Apapun namanya staff equity
sales atau account executive equity, yang pasti para pegawai ini bekerja di
bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah nasabah didapat mereka
bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi kepada nasabahnya. Nasabah biasa mendapat
rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. Tujuannya untuk memberikan
informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham itu atau ingin menjualnya.
Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk nasabahnya itu bocor
karena nasabah juga memforward ke mana-mana.Bukan rahasia lagi kalau pasar
saham, selain data resmi juga digerakkan oleh rumor. Tinggal nasabah itu pintar
pintar mencerna informasi yang ada.
Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?
“Kami jadi takut memberikan
informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja kok ditangkap,”
kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti Erick ketika
dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008). Pegawai di perusahaan
sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 WIB dirinya langsung
memberikan email ke nasabahnya. “Tapi pagi ini teman-teman yang lain sudah
takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa seperti itu,”
katanya.
Kronologis dari penangkapan
Erick berawal sambung menyambung email saham. Seperti Jumat, 14 November 2008.
Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, tiba-tiba menerima sebuah forward email.
Email datang dari rekannya, Chris, warga Indonesia yang tinggal di Singapura
dengan alamat email Christophorus.Soemijantoro@barclayscapital.com. Ketika email dibuka, Wirianto
pun langsung tercengang membaca isi surat elektronik itu. Isinya adalah:
“Tolong ini ditelusuri …. ini
menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and rgds, Chris,”
Kemudian isi forward dari email itu adalah:
“Market news stated that
several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank
transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP),
Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep
you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia
mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksiantar
bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha,
Bank CIC, dan bank Victoria)”
Data dalam email forward
tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana Securities tanggal 13
November 2008 pukul 16.59 WIB. Di lain tempat, Bank Arta Graha juga
digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. Isinya kurang lebih sama, tentang
kondisi Bank Arta Graha yang tidak sehat dan mengalami gagal transaksi antar
bank. Rumor
inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar modal
melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, sampai-sampai
Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya
berangkat ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu
Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.
“Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan
teman-teman saya,” ujarnya Jumat kemarin.
Tak mau buang waktu, malam itu
juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha melaporkan hal ini sebagai perbuatan
tak menyenangkan dan informasi bohong ke Mabes Polri. Penyidik pun langsung
memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha),
Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan (Bank Bukopin). Dari hasil pemeriksaan para
saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan dan dapat mengakibatkan
masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Kemudian penyidikan dilanjutkan
dengan melakukan proses imaging pada CPU (CentraI Processing Unit) milik
Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta
Selatan.
Selanjutnya hasil image
hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan menggunakan tools
yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic Laboratory.
Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang berisikan berita
pasar tersebut. Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa
pejabat-pejabat PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang
Soebagjo (Head of Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri
Sunaryadi (Direktur Utama PT. Bahana Securities).
Dari pemeriksaan itulah bisa
dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku pengirim email rumor memang
bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities. Penyidik pun segera melakukan
imaging terhadap CPU Erick. Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT
dan Cyber Crime Mabes Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai
tersangka penyebaran rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan
dunia perbankan. Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard
Golose menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut
lantaran inisiatif sendiri .
“Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga,”
katanya dalam keterangan pers Minggu (16/11/2008).
Manajemen PT Bahana Securities
pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, manajemen langsung merapatkan diri
membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada Minggu siang Direktur Utama PT.
Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan pernyataan resmi.
“Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah
satu pegawai Bahana Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika
benar dilakukan, merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan
karena telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan
oleh karenanya tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities,” katanya.
Wajar jika Bahana Securities
dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, posisi Bahana Securities bisa
dibilang masih ‘cucu’ dari Bank Indonesia. Sebesar 100% saham PT Bahana
Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Sementara PT. Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank
Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, maka ibarat Malin Kundang
yang durhaka pada ibunya.
Erick kini sudah diamankan.
Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih tersisa. Dari mana Erick
mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan ia sedemikian bernyalinya
menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai pemilik sahamnya sendiri? Kepolisian mensinyalir masih
ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang memberikan informasi kepada
Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat informasi dari sesama
broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana yang dimaksud Erick.
Sembari menunggu hasil
pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti masyarakat. Jika mendapat
informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan sekali-kali memforward atau
ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena bisa-bisa Anda ikut dibekuk!
“Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar
masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Pak Polisi.
BAB
IV
Penutup
(kesimpulan)
Walaupun
terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk
respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab
dalam menggunakan internethingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh,sedikitnya ada tiga hal mendasar
penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara
keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan
SARA.
Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan
internet di atas, makasemestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada
dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan
kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidupberbangsa dan
bernegara.Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara
otomatis dapat menghentikan langkahpara hacker atau cracker.
Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk
mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya.
Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang
yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya.
Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas
dari para pelaku kejahatan tersebut.
Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian
untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan
internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan
bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya
*Lampiran
Kasus Erick J
Adriansjah yang menyangkut ke dalam UU ITE
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“.
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“.
Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).
hukmannya adalah di ponis
atau di penjara dan di hukum,dan di denda.
Analisa
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa
kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam
ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat
(2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian
hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat
ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk
menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan
komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.
Daftar
Pustaka
http://ictwatch.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar