BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang takenal menyerah tlh terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasa perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang takenal menyerah tlh terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasa perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
2.
Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
• Hakikat Pendidikan
Marsyarakat dan pemerintah suatu
negara berupaya untuk menjamin kelangsugan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna dan bermakna.
• Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbukan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersandikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon serjana/ilmuan
warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan enguasai
iptek dan seni. Kualitas warga negara ditentukan terutama leh kyakinan dan
sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
• Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Kualitas warga negara tergantung
terutama pada keyakinan dan pandangan hidup mereka dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu
pengetahuan, tegnologi, dan seni.
• Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis
perwakilan (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri sehingga
mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi
kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
• Kopetensi yang Diharapkan
Kompotensi lulsan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan
menerapkan kompensasi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan
nasional.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara,
Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
dengan Negara atas dasar Demokrasi,
Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengartian dan Pemahaman tentang
Bangsa dan Bernegara
Sebelum
kita mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu
menyepakati pengertian tentag bangsa dan negara. Pengertian dapat diuraikan
sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian
dan Pemahaman Negara
• Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan ekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
• Teorinya terbentuknya Negara
- Teori hukum alam
- Teori ketuhanan
- Teori perjanjian : Thomas Hobbes
• Unsur Negara
- Bersifat konstitutif : bahwa dalam
negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan
perairan, rakyat atau masyarakat,
dan pemerintah berdaulat.
- Bersifat deklaratif : dtunjukan
bahwa adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari
negara lain baik secara “ de
jure” maupun “ de facto”, dan masuknyanegara dalam perhimpunan
bangsa-bangsa, misalnya PBB.
• Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk
negara kesatuan dan egara serikat.
2.
Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang dasarnya masyarakatan
adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari
negara-negara lain yang sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia
( NKRI ).
3.
Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang
berada di dalamnya merasa sebagai bagian namgsa.
4. Pemahaman Hak dan kewajiban Warga Negara
4. Pemahaman Hak dan kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang
Warga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut
:
a.
Pasal
26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga
negara.
b.
Pasal
27 ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
c.
Pasal
28 , kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan isan,
dan sebagainya ditetapkan dengan Unang-Undang.
d. Pasal 30 ayat (1), Hak dan Kewajiban
Warga Negara untuknikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan
peraturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.
5.
Hubungan Warga Negara dan Negara
- Siapakah warga negara ?
orang-orang bangsa indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang tinggal dan menetap di indonesia.
-
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan :
Pasal 27 ayat (1)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan : Pasal 27 ayat (2)
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
: Pasal 28 UUD 1945
- Kemerdekaan memeluk agama : Pasal 28
ayat (1)
- Hak dan kewajiban pembelaan Negara :
Pasal 30 ayat (1)
- Hak mendapatkan pengajaran : Pasal
31 ayat(1) dan ayat (2)
- Kebudayaan Nsaional Indonesia :
Pasal 32
- Kesejahteraan sosial : Pasal 33 dan
34 UUD 1945
1.
Pemahaman
tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk
rakyat (demos).
Demokrasi Indonesia
adalah suatu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk
musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah – masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur,
merata secara material dan spiritual.
Rumuan diatas
menekankan :
1. Kedaulatan
rakyat, karena Demokrasi Indonesi menolak niat manipulasi kekuasaan rakyat,
seperti yang lazim berlangsung pada:
a. Demokrasi
liberal yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal;
b. Demokrasi
rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut,
menguasai, dan mengendalikan partai atau negara.
2. Bentuk
musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientas pada kepentingan
masyarakat umum dan bukan individu.
3. Sosialisai
Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah mekanismenya.
Mekanisme Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalahkeseluruhan langkah pelaksnaan kekuasaab
pemerintah rakyat yang dijiawai oleh nilai – nilai falsafah Pancasila dan yang
berlangsung menurut ukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirsi, dan
kesejahteraan rakyat banyak.
2.
Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan
diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1928 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbutan bengis.
3. 3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya
orang tidak akan terpaksa memilih pemerontakan sebagai usaha yang terakhir guna
menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Meimban
bahwa persahabatn antara negara-nagara perlu dianjurkan.
5. Meninbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia.
6. Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
3.
Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di
Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak
tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada zaman
kerajaan, walaupum filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang
terdapat dalam pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum
dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat
ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya; bangsa Indonesia.
bahwa
sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia.Ini artinya
adalah bahwa yag menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan
kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia.
4.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan
bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam hal ini yang merdeka adalah
bangsa Indonesia, bukan negara, karena syarat negara adalah adanya wilayah,
penduduk, dan pemerintahan. Syarat mengenau wilayah dan penduduk telah
terpenuhi namum pemerintahan belum ada. Hal ini terlihat pada penandatanganan
teks Proklamasi tersebut, di mana tertera “atas nama bangsa Indonesia” bukan
kepela pemerintahan.
Dengan kondisi seperti itu bangsa Indonesia
lalu membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk
Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut
diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945. Soekarno
dan Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wapres. Pada tanggal 18 Agustus 1945
berdirilah secararesmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai
negara. Karena itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
5.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi hrus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan
kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
II
WAWASAN
NUSANTTARA
A.
Wawasan Nasional Satu Bangsa
Wawasan
nasional adalah cara pandang satu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkunganna dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan
interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal
dan propinisional), regional, serta global.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga fakto
utama :
-
Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
-
Jiwa, tekad. Dan semangat manusianya atau rakyatnya
-
Lingkungan sektarnya
B.
Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa
teori paham kekuasaan dan geopolitik diurai sebagai berikut :
- Paham-paham Kekuasaan
- Paham-paham Kekuasaan
Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai
sejauhmana konsep opresionalnya dapat di wujudkan dan diertanggung jawabkan.
Karna itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan
Nasional. Teori-teori yang dapat mendukung rumusan trsebut, yaitu :
- Paham Machiavelli (abad XVII )
-
Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII )Ø
- Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII )
- Paham Feuerbacg dan Hagel
- Paham Lenin ( abad XIX )
- Paham Lucian W. Pye dan Sindney
- Teori-Teori Geopolitik
-
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan pada prtimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Berikut pakar-pakar
geopolitik antara lain sebagai berikut :
- Pandangan Ajaran Frederich Ratzel,
merumuskan :
-
Dalam
hal tertentu pertumbuhan
- Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati
- Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya
- Semakin tinggi budaya satu bangsa
- Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
- Negara merupakan satuan biologis
- Negara merupakan suatu sistem politik
pemerintah
- Negara tidak harus bertanggung jawab
pada sumber pembekalan
-
Pandangan
ajaran Karl Haushofer
- Kekuasaan imperium daratan yang kompak
- Beberapa negara besar didunia akan
timbul dan akan menguasai
- Rumusan ajaran Haushofer lainnya
adalah : geopolitik adalah doktorin negra yang
- menitikberatkan soal-soal strategi
perbatasa.
- Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
- Pandanga Ajaran Sir Walter Releigh dan
Alfred Thyer Maham
- Kedua ahli ini mempunyai gagasan “
Wawasan Bahari “ yaaitu kekuatan di laut.
Pandangan Ajaran W. Mitcher, A saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Pandangan Ajaran W. Mitcher, A saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Mereka
melahirkan teori “Wawasan Dirgantar” yaitu konsep kekuatan di udara.
Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran Nicholas J. Spykman
Menghasilkanteori
yang dinamika Teori Daerah Batas, yaitu teori wawasan kombinasi yang
menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar