Senin, 26 Maret 2012

Kewarganegaraan "Rangkuman BAB 1 dan BAB 2"


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang takenal menyerah tlh terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasa perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
• Hakikat Pendidikan
Marsyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsugan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. 
• Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbukan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersandikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon serjana/ilmuan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan enguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara ditentukan terutama leh kyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.



• Menumbuhkan Wawasan Warga Negara 
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pandangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, tegnologi, dan seni. 
• Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
• Kopetensi yang Diharapkan
Kompotensi lulsan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan kompensasi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengartian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Bernegara
        Sebelum kita mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentag bangsa dan negara. Pengertian dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. 
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
• Pengertian Negara 
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan ekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

• Teorinya terbentuknya Negara
- Teori hukum alam 
- Teori ketuhanan 
- Teori perjanjian : Thomas Hobbes 
• Unsur Negara 
- Bersifat konstitutif : bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan
perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintah berdaulat.
- Bersifat deklaratif : dtunjukan bahwa adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari
negara lain baik secara “ de jure” maupun “ de facto”, dan masuknyanegara dalam perhimpunan
bangsa-bangsa, misalnya PBB.
• Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan dan egara serikat.
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang dasarnya masyarakatan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain yang sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). 
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian namgsa.
4. Pemahaman Hak dan kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut :
a.    Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
b.    Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
c.     Pasal 28 , kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan isan, dan sebagainya ditetapkan dengan Unang-Undang.
d.    Pasal 30 ayat (1), Hak dan Kewajiban Warga Negara untuknikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.



5. Hubungan Warga Negara dan Negara
- Siapakah warga negara ?
orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang tinggal dan menetap di indonesia.
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : Pasal 27 ayat (1) 
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan : Pasal 27 ayat (2) 
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul : Pasal 28 UUD 1945
- Kemerdekaan memeluk agama : Pasal 28 ayat (1)
- Hak dan kewajiban pembelaan Negara : Pasal 30 ayat (1)
- Hak mendapatkan pengajaran : Pasal 31 ayat(1) dan ayat (2)
- Kebudayaan Nsaional Indonesia : Pasal 32
- Kesejahteraan sosial : Pasal 33 dan 34 UUD 1945
1.      Pemahaman tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Demokrasi Indonesia adalah suatu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah – masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Rumuan diatas menekankan :
1.      Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesi menolak niat manipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada:
a.       Demokrasi liberal yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal;
b.      Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau negara.
2.      Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientas pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3.      Sosialisai Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah mekanismenya.

Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalahkeseluruhan langkah pelaksnaan kekuasaab pemerintah rakyat yang dijiawai oleh nilai – nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut ukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirsi, dan kesejahteraan rakyat banyak.

2.      Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1928 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbutan bengis.
3.      3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemerontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Meimban bahwa persahabatn antara negara-nagara perlu dianjurkan.
5.      Meninbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

3.      Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
 Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada zaman kerajaan, walaupum filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya; bangsa Indonesia.

bahwa sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia.Ini artinya adalah bahwa yag menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia.

4.      Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam hal ini yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara, karena syarat negara adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Syarat mengenau wilayah dan penduduk telah terpenuhi namum pemerintahan belum ada. Hal ini terlihat pada penandatanganan teks Proklamasi tersebut, di mana tertera “atas nama bangsa Indonesia” bukan kepela pemerintahan.
 Dengan kondisi seperti itu bangsa Indonesia lalu membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945. Soekarno dan Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wapres. Pada tanggal 18 Agustus 1945 berdirilah secararesmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.

5.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi hrus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.






















BAB II
WAWASAN NUSANTTARA
A. Wawasan Nasional Satu Bangsa
Wawasan nasional adalah cara pandang satu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkunganna dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinisional), regional, serta global.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga fakto utama :
- Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
- Jiwa, tekad. Dan semangat manusianya atau rakyatnya
- Lingkungan sektarnya
B. Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan geopolitik diurai sebagai berikut :
- Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauhmana konsep opresionalnya dapat di wujudkan dan diertanggung jawabkan. Karna itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori yang dapat mendukung rumusan trsebut, yaitu :
-       Paham Machiavelli (abad XVII )
-       Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII )Ø
-       Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII )
-       Paham Feuerbacg dan Hagel
-       Paham Lenin ( abad XIX )
-       Paham Lucian W. Pye dan Sindney
-       Teori-Teori Geopolitik
-       Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada prtimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Berikut pakar-pakar geopolitik antara lain sebagai berikut :
-       Pandangan Ajaran Frederich Ratzel, merumuskan :
-       Dalam hal tertentu pertumbuhan
-       Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
-       Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
-       Semakin tinggi budaya satu bangsa
-       Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
-       Negara merupakan satuan biologis
-       Negara merupakan suatu sistem politik pemerintah
-       Negara tidak harus bertanggung jawab pada sumber pembekalan
-       Pandangan ajaran Karl Haushofer
-       Kekuasaan imperium daratan yang kompak
-       Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
-       Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah : geopolitik adalah doktorin negra yang
-       menitikberatkan soal-soal strategi perbatasa.
-       Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
-       Pandanga Ajaran Sir Walter Releigh dan Alfred Thyer Maham
-       Kedua ahli ini mempunyai gagasan “ Wawasan Bahari “ yaaitu kekuatan di laut.
Pandangan Ajaran W. Mitcher, A saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantar” yaitu konsep kekuatan di udara.
 Ajaran Nicholas J. Spykman
Menghasilkanteori yang dinamika Teori Daerah Batas, yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar