Sabtu, 27 Oktober 2012

Evaluasi Alternatif Pembelian

Setiap perusahaan di dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk mendapatkan laba sesuai dengan tujuan pokok yang diharapkan. Diantaranya yaitu agar perusahaan dapat menjaga kelangsungan hidup serta kelancaran operasinya. Hal ini tentunya bisa tercapai dengan mengaktifkan dan mengefisienkan kerja perusahaan. Sebagaimana kita ketahui, dunia usaha sekarang ini banyak menghadapi adanya persaingan. Persaingan antar perusahaan sejenis baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Oleh karena itu perusahaan yang ingin hidup dan berkembang harus memperhatikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi serta memuaskan kebutuhan konsumen, khususnya disini pelayanan. Dengan semakin ketatnya persaingan dan semakin selektifnya konsumen dalam memilih produk yang tersedia di pasar, hingga konsumen harus benar-benar teliti dalam pembelian suatu barang. Apakaha barang itu bisa digunakan dalam jangka pajang? Apakah memiliki manfaat yang beasar ? dan masih banyak lagi terlihar juga dari segi kulitas dan kualitatif sehingga membuat perusahaan harus semakin bekerja keras untuk dapat meraih targetnya dan mempertahankan konsumen untuk bisa kembali lagi membeli di produk di perusahaan itu. 
 
          Dengan banyaknya pesaing, perusahaan dituntut untuk mendapatkan pangsa pasar dengan jalan menentukan dan memilih langkah-langkah yang tepat di dalam hal pemasaran. Dengan adanya persaingan seperti ini perusahaan-perusahaan harus mampu memilih strategi yang tepat untuk memasarkan hasil produknya, sehingga setiap perusahaan harus berkompetisi dalam menentukan kebijakan yang akan diambil dan dilakukan untuk memenangkan pasar. Untuk mencapai tujuan hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen baik dalam bidang produksi, keuangan maupun pemasaran. Karena suatu keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan akan menentukan bagi jalannya suatu perusahaan. Keputusan yang tepat akan menunjang operasional dalam mencapai tujuan dan sebaliknya keputusan yang tidak tepat dapat menghambat tujuan perusahaan atau bahkan dapat menghancurkan perusahaan itu sendiri. Adapun Tujuan kegiatan pemasaran yang harus kita pahammi terlebih dahulu adalah mempengaruhi pembeli untuk bersedia membeli barang dan jasa perusahaan pada saat mereka membutuhkan. Keputusan membeli pada dasarnya berkaitan dengan “mengapa” dan “bagaimana” tingkah laku konsumen 

            Dalam upaya untuk memberikan jalan keluar masalah yang dihadapi perusahaan tetunya paling utama adalah konsumen , maka penulisan akan mengemukakan dasar-dasar teori berhubungan dengan masalah. Tujuannya adalah sebagai titik tolak untuk mencari kebenaran atau kaitannya dengan suatu masalah.
Adapun teori yang dikemukakan sesuai dengan permasalahan ini adalah sebagai berikut :
Pengertian perilaku konsumen menurut Shiffman dan Kanuk (2000) adalah “Consumer behavior can be defined as the behavior that customer display in searching for, purchasing, using, evaluating, and disposing of products, services, and ideas they expect will satisfy they needs”. Pengertian tersebut berarti perilaku yang diperhatikan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan mengabaikan produk, jasa, atau ide yang diharapkan dapat memuaskan konsumen untuk dapat memuaskan kebutuhannya dengan mengkonsumsi produk atau jasa yang ditawarkan. 
Kriteria Evaluasi
Konsumen sering membuat keputusan berdasarkan pengaruh atau pada sikap secara keseluruhan terhadap merek atau untuk meminimalkan usaha atau emosi negatif.
Sifat Kriteria Evaluasi
Kriteria evaluasi biasanya fitur produk atau atribut yang terkait baik serta manfaat yang diinginkan oleh pelanggan atau biaya yang harus dikeluarkan. 
Pengukuran kriteria evalusikum individu 
1. Kriteria evaluatif yang digunakan oleh konsumen.
2. Bagaimana konsumen mempresepsikan berbagai alternatif pada setiap kriteria.
3. Pentingnya relatif dari masing-masing kriteria.
Menentukan Alternatif Pilihan
Sejumlah besar penelitian dan strategi pemasaran telah mengasumsikan pembuat keputusan konsumen rasional dengan yang terdefinisikan dengan baik, preperensi stabil. KOnsumen juga dianggap memiliki kemampuan cukup untuk menghitung kemampuan mana yang akan memaksimalkan nilainya, dan memilih atas dasar ini.
Menaksir Alternatif Pilihan
Jika anda ingin membeli notebook, anda mungkin akan membuat perbandingan langsung seluruh merek-merek atau perubahan atribut merek. 
Aspek kinerja dalam alternatif pilihan :
1. Penggunaan indikator pengganti
2. Pentingnya relatif dan Pengaruh kriteria evaluatif
3. Kriteria evaluatif, Hukum individu, dan strategi pemasaran
Menyeleksi aturan Pengambilan Keputusan
Tingkat tinggi satu atribut tidak dapat mengimbangi tingkat rendah yang lain. Keputusan disjungtif aturan dan kata penghubung dapat menghasilkan seperangkap alternatif yang bisa diterima, sedangkan sisanya aturan umumnya menghasilkan satu "terbaik" alternatif.
Contoh Kasus Evaluasi Alternatif Pembelian
Istilah pasar banyak diartikan secara beda sesuai dengan sudut pandang penglihatan. Disini, kebutuhan dan keinginan konsumen mengawali kehadiran produk yang dapat memenuhinya. Hal tersebut, terungkap melalui jembatan penyeberangan motivasi dan kemampuan membeli yang dimiliki konsumen. Analisa pasar adalah suatu proses untuk menentukan potensi penjualan. Potensi pasar adalah suatu perkiraan kapasitas dari suatu pasar untuk menyerap barang produksi. Perkiraan tersebut bisa dinyatakan dalam bentuk fisik atau dalam jumlah mata uang, atau bisa dalam bentuk persentase. Analisi pasar perpindahan kartu pra bayar disini, yaitu memperkirakan atau memprediksi pangsa pasar di masa akan datang dengan melihat besar persentase loyalitas pelanggan untuk tetap setia atau beralih ke
suatu merek selama kurun waktu satu tahun.
Kartu pra bayar GSM adalah suatu kartu telepon GSM yang pembayarannya dilakukan pada awal pembayaran sebelum digunakan, sedangkan yang dimaksud dengan kartu pasca bayar GSM adalah kartu telepon GSM yang pembayarannya dilakukan diakhir atau setelah penggunaan telepon. Biasanya jenis kartu pasca bayar ini tidak sering digunakan karena tergolong lebih rumit baik dari segi pembayaran dan peregistrasiannya, cara pembayaran kartu ini sama halnya dengan rekening listrik, penggunaan kartu kredit dan rekening telepon rumah.
Oleh karena itu, banyak konsumen yang menggunakan jenis kartu pra bayar GSM dibandingkan dengan kartu pasca bayar. Khususnya studi kasus dalam penelitian ini yaitu pada mahasiswa UNDIP Semarang. Kalangan mahasiswa lebih banyak menggunakan kartu pra bayar dikarenakan kartu pra bayar lebih mudah dalam pembayaran dan besar nilai nominal dalam isi ulang kartu pra bayar ini dapat disesuaikan dengan keuangan mahasiswa.
Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin dinamis, yang ditandai dengan adanya perubahan-perubahan dalam dunia bisnis dan tingkat persaingan yang semakin meningkat, menyebabkan semakin banyak konsumsi produk yang ditawarkan di pasar guna memenuhi kebutuhan konsumen. Persaingan bisnis yang ketat salah satunya ditunjukkan dengan semakin beraneka ragamnya jenis produk dan fitur-fitur yang diberikan atau ditawarkan, karena dengan semakin banyaknya varian merek produk sejenis beserta fitur-fiturnya yang saling beradu kelebihan memikat konsumen, maka akan semakin besar kemungkinan dari keinginan konsumen untuk beralih ke pemilihan merek lainnya (brand switching) atau tetap setia pada produk yang disukainya.. Selama kurun waktu setahun, konsumen memungkinkan untuk melakukan perpindahan merek kartu pra bayar GSM lebih dari satu kali. Akan tetapi, perpindahan merek ini dihitung dari pertama kali konsumen menggunakan merek tertentu sampai dengan terakhir kali konsumen menggunakan merek tertentu.
Persaingan ketat pada bisnis Kartu Prabayar GSM dari berbagai Operator Telepon Seluler menuntut strategi perubahan dan perbaikan secara lebih baik dalam menghasilkan produk atau layanan yang berkualitas tinggi dengan harga yang wajar dan bersaing. Operator telepon seluler perlu mengetahui perpindahan merek untuk masing-masing periodenya dan menganalisis atribut-atribut produk dan layanan yang menjadi peringkat preferensi konsumen dalam memilih dan membeli suatu produk atau layanan. Penelitian ini memanfaatkan analisis merek dengan metode rantai markov.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tetap loyalnya atau berpindahnya konsumen dapat diketahui dari peringkat preferensi konsumen terhadap atribut atau layanan yang paling dipertimbangkan. Dari hasil penelitian bahwasanya harga kartu perdana/voucher isi ulang merupakan faktor yang paling berpengaruh bagi konsumen untuk tetap loyal karena harga kartu perdana / voucher isi ulang menduduki peringkat pertama. Banyak konsumen yang berpindah merek ke kartu pra bayar IM3, ini ditunjukkan oleh tingginya angka probabilitas transisi, konsumen dari merek kartu pra bayar IM3 juga memiliki loyalitas paling tinggi, kemudian diikuti merek kartu pra bayar Simpati, Mentari, AS, XL, Three dan Axis. Kondisi steady state terjadi pada periode ke-29, sehingga didapatkan kemungkinan probabilitas pasar yang akan datang untuk kartu pra bayar Simpati sebesar 4,43%; AS sebesar 3,87%; IM3 sebesar 76,25%; Mentari sebesar 0,18%; XL sebesar 1,33%; Three sebesar 4,83% dan Axis sebesar 9,11%.
       
Sumber :
http://aningtyasias.blogspot.com/2012/10/evaluasi-alternatif-sebelum-melakukan.html
http://rivaldiligia.wordpress.com/2011/12/14/evaluasi-alternatif-sebelum-pembelian/
ss

Kamis, 11 Oktober 2012

NAMA  : NAZMI YOLINA

KELAS  : 3EA14

NPM      : 14210933

PRILAKU KONSUMEN


Model Proses Pengambilan Keputusan konsumen 

Berikut empat rangkaian model  proses pengambilan keputusan :
  
            1.    Model Rasionalitas Ekonomi

 Model ini berasal dari ekonomi klasik dimana pembuat keputusansepenuhnya rasional dalam segala hal. Berkaitan dengan aktivitas pengambilan keputusan, terdapat asumsi :
  • Keputusan akan sepenuhnya rasional dalam hal rencana dan tujuan terdapat sistem pilihan yang lengkap dan konsisten yang memungkinkan pemilihan alternatif
  • Kesadaran penuh terhadap semua kemungkinan alternative tidak ada batasan pada kompleksitas komputasi yang dapat ditampilkan untuk menentukan alternatif terbaik. 
  •  Probabilitas kalkulasi tidak menakutkan ataupun misterius pada model rasionalitas ekonomi terdapat teknik rasional modern yaitu pendekatan.
 2.  Model Rasionalitas Dari Simon (Satisficing) 

Model ini menyatakan bahwa perilaku pengambilan keputusan dapat dideskripsikan sebagai rasional dan maksimal tetapi terbatas dimana pembuat keputusan berakhir dengan kepuasan minimal karena tidak memiliki kemampuan untuk memaksimalkan.Hal tersebut dikarenakan informasi yang kurang sempurna, terdapat batasan waktu dan biaya, tawaran alternatif kurang disukai dan efek kekuatan lingkungan tidak dapat diabaikan.

3.  Model Penilain Heuristik Dan Bias

Model ini diprakarsai oleh ahli teori kognitif yaitu Kahneman dan Tversky yang menyatakan bahwa pembuat keputusan mengandalkan heuristik yakni penyederhanaan strategi atau metode berdasarkan pengalaman Meskipun heuristik kognitif menyederhanakan dan membantu pembuat keputusan, dalam situasi tertentu penggunaannya dapa tmenyebabkan eror dan hasil bias secara sistematis. Ada tiga bias utama yang teridentifikasi membantu menjelaskan bagaimana penilaian tersebut menyimpang dari proses rasional. Heuristik bias tersebut ada tiga yaitu :
*  Heuristik availabilitas
*  Heuristik representatif 
*  Heuristik kerangka referensi dan keputusan

4.      Model sosial

Sigmund freud memandang manusia sebagai sekumpulan perasaan,emosi dan naluri dengan perilaku yang dipandu oleh keinginanyang tidak disadari. Model ini adalah sisi yang berlawanan darirasionalitas ekonomi yakni melihat dari sudut pandang psikolog. Hal ini didukung pandangan bahwa pengaruh psikologi mempunyai dampak yang signifikan pada perilaku pengambilan keputusan.
Tipe-Tipe Proses Pengambilan Keputusan 
Setiap konsumen memiliki tipe perilaku pembelian yang khas. dalam mengambil keputusan pembelian, sebagian konsumen melakukan lima langkah keputusan pembelian seperti yang telah  disebutkan sebelumnya, sebagian hanya melakukan beberapa langkah dan sebagian mungkin hanya melakukan langkah pembelian saja, Schiffman  and Kanuk  dalam Sumarwan menyebutkan ada tiga tipe pengambilan keputusan konsumen, yaitu:

a.      Extensive Problem Solving (Pemecahan Masalah Diperluas) 

Ketika konsumen tidak memiliki kriteria untuk mengevaluasi sebuah kategori produk atau merek pada kategori tersebut atau tidak membatasi jumlah merek yang akan dipertimbangkan ke dalam jumlah yang lebih mudah dievaluasi, maka proses pengambilan keputusannya disebut pemecahan masalah diperluas. Konsumen membutuhkan banyak informasi untuk menetapkan kriteria dalam menilai produk atau merek tertentu. Konsumen juga membutuhkan informasi yang cukup mengenai masing-masing merek yang akan dipertimbangkan.

b.      Limited Problem Solving (Pemecahan Masalah Terbatas) 

Pada tipe pengambilan keputusan ini, konsumen telah memiliki kriteria dasar untuk mengevaluasi kategori produk dan berbagai merek pada kategori tersebut. Konsumen hanya membutuhkan tambahan informasi untuk dapat membedakan antara berbagai merek tersebut. Dalam hal ini, konsumen menyederhanakan proses pengambilan  keputusan sebagai akibat waktu dan sumber daya yang dimiliki konsumen terbatas.

c.       Routinized Problem Solving (Pemecahan Masalah Rutin) 

Pada tipe pemecahan masalah ini, konsumen telah memiliki pengalaman terhadap produk yang akan dibelinya. Konsumen telah memiliki standar untuk mengevaluasi merek dan cukup mengingat kembali apa yang telah diketahuinya. Konsumen hanya membutuhkan sedikit informasi.

Contoh kasus : suatu organisasi/perusahaan diberikan kepercayaan untuk menjalankan suatu project di luar kota. Dan diputuskan project berjalan selama satu bulan. Dan ternyata saat project sedang berjalan di tengah-tengah proses, terjadi permasalahan kekurangan personil untuk mengatasi project tersebut dan dikhawatirkan project tidak akan selesai pada tenggat waktu yang telah ditentukan dan waktunya semakin mepet, maka untuk memperlancar project tersebut pimpinan dapat memutuskan untuk menambahkan personilnya untuk memperlancar project tersebut walaupun akan ada pengeluaran tambahan untuk pengiriman personil tersebut bagi organisasi tersebut.
Contoh di atas adalah salah satu contoh dimana pimpinan dapat saja mengambil keputusan tanpa didiskusikan terlebih darhulu karena alasan kepentingan yang mendesak, apabila menggunakan perkiraan ahli, kewenangan setelah diskusi, ataupun kesepakatan maka akan memerlukan banyak waktu untuk membuat keputusan.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemecahan Masalah
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemecahan masalah yaitu :
*        Internal Organisasi seperti ketersediaan dana, SDM, kelengkapan peralatan, teknologi.
*        Eksternal Organisasi seperti keadaan sosial politik, ekonomi, hukum.
*        Ketersediaan informasi yang diperlukan.
*        Kepribadian dan kecapakan pengambil keputusan.

Daftar pustaka
Luthans F, 2006 Perilaku Organisasi Edisi 10, Penerbit Andi, YogyakartaSetiadi N J, 2008

Jumat, 30 Maret 2012

Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Indonesia dan Amerika Serikat



Ø  Pertanyaan :
Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia sudahkan berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain.

Ø  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusia.
Menurut pendapat saya hak dan kewajiban wajiban warga negara di Indonesia sesuai dengan pasal 27 belum tepenuhi karena dalam kenyataan masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki pekerjaan yang layak dan hidup tidak layak kurangnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu faktor serta upah minimum rata-rata( UMR)  di Indonesia masih jauh bagi rakyat Indonesia untuk memiliki kehidupan yang layak ini membuat jenjang asosial yang tinggi antara si kaya dan si miskin.Dengan demikian tingkat krimal menjadi tinggi karena kurangnya lapangan pekerjaan.

Sebagai contoh perbandingan di negara Amerika Serikat pemerintah berupaya untuk memberi fasilitas kepada warga negaranya dengan memberi tunjangan sosial bagi rakyat Amerika dan pemerintah berusaha menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.  
Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Sudah nyata – nyatanya tertulis dalam UUD 1945 bahwa setiap orang memperoleh pelayanan kesehatanDalam pasal 34 ayat 1 dan 3 Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) “fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” (3) “Negara bertanggung jawab atas 
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan danfasilitas pelayanan umum yang layak”. 
Dapat ditangakap pengertian bahwa yang dimaksud dengan dipelihara adalah dirawat 
serta diberikan penghidupan yang layak, termasuk layanan kesehatan. Cara – cara seperti pengobatan gratis dan pelayanan khusus bagi rakyat miskin mungkin sudah dipikirkan oleh pemerintah namun belum terealisasikan dan jika sudah dijalankan maka
 itu belum berjalan dengan baik. Pihak pemerintah dan rumah sakit perlu mempertimbangkan kebijakan – kebijakan yang di keluarkan guna mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan 
yang dapat dijangkau oleh rakyat miskin.

Ø  Pasal 28 UUD 1945:
Menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.

Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Tentunya isi dari kedua pasal ini saling bertentangan isi dari pasal UU No 11 Tahun 2008 bertentangan dengan kemerdekaan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya
Pasal 28.


 Kita bandingkan dengan negara Amerika serikat sebag negara liberal.Libertarianisme sebagai fondasi kebebasan pers juga bergulir menjadi doktrin dari kalangan anarkis Amerika pada abad 19. Lalu menjadi pemikiran politik di Amerika pada 1970. Amerika menjadi pemasok berita terbesar untuk informasi. Kebebasan menyampaikan pendapat diadopsi pers di Inggris pasca Revolusi 1688. Sebelumnya, surat kabar “London Gazette” yang muncul 1666, merupakan publikasi resmi pemerintah yang otoritarian. Kekuasaan otoritarian membatasi kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Revolusi tersebut menghasilkan Bill of Rights, yang mengesahkan adanya hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Hak yang harus difasilitasi untuk dikabarkan oleh pers. Hak ini didukung oleh kalangan libertarian, yang menjadi oposisi biner dari pihak otoritarian.
ini menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat Amerika kepada media. Media sudah menjadi bagian dari hidup masyarakat Amerika, dari persoalan politik, hukum, ekonomi dan kebudayaan semuanya tidak dilepaskan dari adanya ketergantungan masyarakat Amerika kepada media. media harus menyajikan “pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas.” Media dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni sebagai pendapat.






Ø  Pasal29 ayat (1) UUD 1945:
Menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Sejak dari jaman dahulu kehidupan beragama sudah ada di Indonesia. Ini dibuktikan dengan adanya kepercayaan animisme dan dinamisme yang dianut masayarakat indonesia dari jaman dahulu.Dalam sila pertama pun berbunyi bahwa intinya Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan animisme dan dinamisme ada jauh sebelum agama masuk ke Indonesia. Di Indonesia sendiri ada beberapa agama yang diakui secara sah yaitu Islam, Hindu, Kristen, Katolik, Budha dan Konghuchu. keberagaman agama di indonesia adalah munculnya banyak organisasi-organisasi atau aliran-aliran dari beberapa agama. Ada yang ditentang dan ada pula yang disetujui. Hal tersebut memang tak lepas dari faktor yang melatar belakanginya, yaitu perbedaan.
Dari beberapa aliran yang ada ,beberapa masih menjadi perdebatan apakah aliran tersebut sesat atau bukan. Akan tetapi perbedaan tersebut jangan dijadikan sebagai alasan untuk memecah belah nilai-nilai keagaman dari suatu agama dan menodai ajaran agama. Pada muaranya, karena ketidaktahuan masyarakat kita atau karena ketidak dewasaan masyarakat kita , lalu menimbulkan berbagai tindakan yang mengarah kepada tindak anarkis dan permusuhan abadi. Akan tetapi praktik-praktik penghasutan dan pemaksaan penganutan agama  sampai saat ini masih ada. Dengan beriming-iming sekardus mie instan atau paket sembako dan berdalih mengentaskan kemiskinan kemudian pada ujungnya mengajak dan memaksa seseorang untuk mengikuti agama yang dianutnya. Atau contoh lainya dalam kekerasan adalah penyerangan kepada suatu kelompok atau aliran suatu agama tertentu yang dianggap menyimpang dan menodai ajaran agama lalu memusuhnya. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan pasal Pasal 1. Ketentuan itu berbunyi 'Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu'. Pasal inilah yang kerap digunakan pemerintah untuk melarang sejumlah aliran keagamaan yang dianggap melenceng dari agama resmi yang telah ditetapkan.

Kita bandingkan dengan kehidupan beragama di Amerika
Maila, mahasiswi Tulsa University mengungkapkan bahwa di Amerika masyarakatnya cukup toleran terhadap pemeluk agama lain. Para ora tua di Amerika terbuka dan memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. “ Di Amerika para orang tua tidak melarang anaknya memeluk agama tertentu. Mereka diberi kebebasan memilih agama, tidak harus memluk agama yang dianut orang tua,” jelasnya.
Sementara Carolyn, dari University of New York menyebutkan meskipun pendidikan agama tidak diajarkan di sekolah-sekolah, tetapi pemerintah Amerika sangat mengedepankan kebebasan individual sehingga setiap warganya memiliki hak menentukan agama mana yang harus dianut. “ Memang ada sekolah-sekolah yang berbasiskan agama tetapi disana hanya sekedar memberikan pembelajaran tentang apa makna toleransi dan kebersamaan, bukan dalam konteks pendidikan agama seperti di Indonesia,” ujarnya.
Ø  Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk bela negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang . Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentag pokok-pokok pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Menurut pendapat saya kehidupan bela negara di Indonesia masih belum terlaksana sepenuhnya karena Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai pulau dan suku bangsa.
pulau-pulau di gugusan terluar di Indonesia banyak yang di klaim oleh negara tetangga seperti pulau sipadan dan ligitan. Setelah klaim atas kepemilikan pulau sipadan dan ligitan oleh Malaysia pemerintah Indonesia baru mulai memperhatikan keberadaan pulau-pulau terluar. Pemerintah Indonesia teralu sibuk mengurusi permasalahan yang terjadi di pusat pemerintahan sehingga melupakan pulau-pulau terluar di Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.




Kita bandingkan dengan kehidupan bela negara di Amerika Serikat
Di beberapa negara, seperti Amerika SerikatJermanSpanyol dan Inggrisbela negaradilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara TeritorialBritania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Ø  Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Menurut pendapat saya pendidikan di Indonesia belum merata banyak warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka miliki. Mahalnya biaya pendidikan menjadi salah satu fakor yang membuat pendidikan di Indonesia hanya bisa dinikmati oleh orang yang mampu.
Sistem Pendidikan di Indonesia :
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia semua penduduk wajib mengikuti pendidikan
dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Pendidikan didefinisikan sebagai usaha terencana untuk membangun lingkungan belajar dan proses pembelajaran, sehingga para anak didik dapat secara giat mengembangkan potensi masing-masing guna memperbaiki taraf kerohanian, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, keetisan, dan kekreatifan yang sesuai bagi masing-masing, bagi sesama warga negara, maupun bagi bangsa. Konstitusi nasional juga mencantumkan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian utama, yaitu formal dan non-formal. Pendidikan formal dibagi lagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu dasar, menengah, dan tinggi.
Kita bandingkan dengan pendidikan di Amerika Serikat
Pendidikan publik Amerika dioperasikan oleh negara dan pemerintah daerah, yang diatur oleh Amerika Serikat Departemen Pendidikan melalui pembatasan dana federal. Anak-anak diwajibkan di kebanyakan negara untuk menghadiri sekolah dari usia enam atau tujuh (umumnya, taman kanak-kanak atau kelas pertama) sampai mereka berumur delapan belas (umumnya membawa mereka melalui kelas dua belas, akhir SMU); beberapa Negara bagian memungkinkan siswa untuk meninggalkan sekolah pada usia enam belas atau tujuh belas. Sekitar 12% dari anak-anak yang terdaftar di nonsectarian paroki atau sekolah swasta. Hanya sekitar 2% dari anak-anak yang belajar di rumah. Amerika Serikat memiliki banyak lembaga-lembaga swasta dan publik pendidikan tinggi yang kompetitif, serta masyarakat lokal masuk perguruan tinggi dengan kebijakan terbuka. Dari jumlah penduduk Amerika yang berumur diatas dua puluh lima tahun, sekitar 84,6% lulus dari sekolah menengah umum, 52,6% dari mereka masuk ke beberapa perguruan tinggi, dan sekitar 27,2% memperoleh gelar sarjana, dan 9,6% memperoleh gelar sarjana muda. Hampir seluruh rakyat amerika tidak ada yang buta huruf mencapai sekitar 99% dari total keseluruhan. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan Amerika Serikat sebuah indeks Pendidikan 0,97, yang berada pada peringkat 12 di dunia.
Dengan demikian warga Amerika dapat memiliki pengajaran yang seharusnya.

Ø  Pasal 32
Meneteapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Menurut pendapat saya pemerintah belum memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Indonesia negara yang kaya dengan keanekaragaman berbagai suku, bahasa, serta kebudayaan di dalam nya. Ini membuat masyarakat lalai untuk menjaga kekayaan yang di miliki bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia telah terbuai oleh kebudayaan asing yang masuk akibat pengaruh globalisai dan melupakan kebudayaan sendiri. Hal tersebut membuat negara lain yang tertarik terhadap kekayaan dan keindahan budaya Indonesia ingin memiliki kebudayaan yang kita miliki.
Akhir-akhir ini banyak klaim kebudayaan Indonesia atas negara lain, yang akhirnya membuat  masyarakat Indonesia sadar  akan kekayaan budaya yang dimilikinya. Dan membuat pemerintah akhirnya sadar akan kekayaan yang dimiliki bansa Indonesia dengan mendaftarkan sejumlah kebudayaan nasional pada UNESCO.

Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia). Tingkat kebudayaan Amerika Serikat tergolong maju. Hal ini terbukti dengan kemajuan teknologinya. Amerika Serikat bersama negara sahabatnya yaitu Rusiamerupakan negara pionir dalam penyelidikan dan penjelajahan luar angkasa, di samping itu Amerika Serikat juga ahli dalam bidang persenjataan mutakhir.
Dalam bidang sastra modern, Amerika Serikat memiliki Ernest Hemingway, yang pernah meraih Hadiah Nobel tahun 1954.
Ø   Pasal 33 dan 34 UUD 1945
Mengatur kesejahteraan sosial . Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandug di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut pendapat saya kekayaan alam di Indonesia belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah.Maksimal disini maksudnya bukan untuk di eksploitasi secara berlebihan akan tetapi dimanfaatkan secara bijaksana untuk kemakmuran rakyat masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang eksploitasi kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pribadi sehinnga mengakibatkan kerusakan alam yang tidak sedikit di Indonesia contohnya seperti kerusakan hutan yang terjdi di Indonesia yang di sebabkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mementingkan kepentingan pribadi dan tidak memperdulikan rakyat yang hidup serba kekurangan. Ini yang menyebabkan mengapa warga negara Indonesia masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan

 Kita bandingkan dengan negara Amerika Serikat kepemilikan atas kekayaan alam dapat dimiliki secara pribadi. Sebagai contonya jika kita mempunyai tanah dan mengandung minyak bumi maka itu punya pemilik tanah bukan milik pemerintah.
Jarak struktur sosial Amerika Serikat besar, berarti sejumlah orang Amerika cukup kaya. Walaupun sebenarnya masih ada juga rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. 51% dari seluruh rumah tangga memiliki komputer dan 41% memiliki akses Internet pada 2000, angka yang telah akses Internet di Amerika Serikat berkembang menjadi 75% pada 2004. Lebih lanjut, 67,9% penduduknya memiliki rumah sendiri pada 2002. Pendapatan perkapita penduduk Amerika $37.000 setahun pada 2002.