Senin, 06 Januari 2014

Contoh Kasus

1.      Contoh Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
      Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
      Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
      “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
      Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.


      Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
      Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
      Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
      Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
      Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.

2.      Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika.
      Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
      Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
      Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
      Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
      Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

3.      Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
      Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

4.      Contoh Kasus Whistle Blowing
            Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
            Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena  pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.

Contoh kasus :
            Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
            Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
            Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
            Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.


Investasi Saham Dan Pasar Modal


Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities maupun perusahaan swasta (Husnan, 2001:3). Secara tidak langsung pasar modal menjalankan 2 fungsi sekaligus yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu investor dan issuer. Pasar modal memiliki fungsi keuangan karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh return bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Menurut Mahmud dalam Alam (1994:1) secara makro pasar modal Indonesia memiliki peranan sebagai:
1.        Sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana yang optimal.
2.        Memberikan outlet informasi bagi pemodal yang sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi dan pembentukan well-diversified portfolio.
3.        Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.
Dengan adanya pasar modal diharapkan aktivitas perekonomian menjadi meningkat. Hal tersebut disebabkan karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan, sehingga dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
Menurut Brigham dan Gapenski dalam Safitri (2000: 6) perusahaan yang sudah go public ketika membutuhkan tambahan dana segar dapat menerbitkan saham baru dengan cara yaitu:
1.        menawarkan kepada pemegang saham saat ini melalui right offering;
2.        melalui bank investasi yang ditujukan kepada publik secara umum dalam public offering;
3.        dijual langsung kepada satu pembeli (atau pembeli yang sangat terbatas) dalam suatu private placement;
4.        dijual kepada para pekerja sendiri melalui employee stock purchase plan;
5.        melalui dividend reinvestment plan yaitu penambahan saham melalui dividen yang tidak dibagi.
Dari berbagai alternatif di atas, emiten biasanya melakukan penambahan dana melalui right offering atau right issue. Right issue adalah penawaran saham terbatas kepada pemegang saham lama dengan harga yang lebih murah dari harga pasar yang berlaku. Selama ini right issue dianggap sebagai salah satu cara mencari dana yang murah dan mudah sehingga digemari oleh emiten. Hal tersebut dikarenakan dana dapat diperoleh tanpa melalui prosedur yang berbelit, tanpa agunan dan tidak memakan waktu yang cukup lama, emiten hanya perlu menunjukkan prospek yang baik.
Right issue biasanya dilakukan oleh emiten dengan tujuan memperoleh dana dari pihak eksternal yang digunakan untuk melakukan akuisisi, baik akuisisi intern maupun ekstern terhadap perusahaan yang berhubungan ataupun tidak berhubungan dengan core businessnya, pembayaran utang perusahaan serta melakukan ekspansi.
Bila suatu perusahaan melakukan right issue, maka pemegang saham lama mempunyai hak untuk memegang atau membeli saham baru yang ditawarkan tersebut sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka masing-masing dengan harga yang lebih murah (preemptive right).  Tujuan dari hak tersebut untuk menjaga kontrol kekuasaan dari pemegang saham saat ini dan menghindarkan pemegang saham dari dilusi nilai (Brigham dan Gapenski dalam Safitri, 2000:16). Dalam right issue pemegang saham akan diberi suatu opsi untuk membeli sejumlah saham dan opsi tersebut tertulis di dalam suatu sertifikat yang disebut stock purchase right atau secara singkat disebut right.
Syarat bagi investor agar  memperoleh right yakni investor tersebut harus  memiliki atau membeli saham sebelum atau pada saat tanggal yang telah ditetapkan (cum-right date), akibatnya investor yang membeli saham di luar tanggal tersebut atau pada periode ex-right date tidak akan mendapat right. Pemegang saham yang mendapatkan right  akan mempunyai 3 alternatif pilihan (Tubastuvi, 2001:22):
1.        membeli saham baru yang ditawarkan dengan right yang ada dan mencari sejumlah uang yang besarnya sama dengan harga saham baru tersebut;
2.        tidak membeli saham baru yang ditawarkan pada right issue tetapi menjual right seharga kupon right tersebut;
3.        tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan pada right issue dan juga tidak menjual right yang dimiliki dengan pertimbangan bahwa right issue akan berdampak negatif bagi investor.
Right pertama kali diperdagangkan di pasar modal Indonesia pada tahun 1992 yang diprakarsai oleh PT Dharmala Intiland, Sebelum itu tidak ada pilihan lain bagi para pemegang saham. Bila tidak segera menukarkan rightnya menjadi saham dalam waktu yang telah ditentukan, maka haknya atas emisi tersebut menjadi hilang.
Kebijakan right issue mungkin merupakan suatu keuntungan dan bermanfaat besar bagi perusahaan dalam ekspansi usahanya. Namun bagi pemegang saham khususnya yang lama, kebijakan ini masih dipertanyakan pengaruhnya terhadap peningkatan kemakmuran mereka. Right issue akan menguntungkan investor lama jika pada saat right issue perusahaan memiliki prospek yang bagus dan dana yang diperolehnya dipergunakan untuk investasi yang menguntungkan. Tetapi jika dana tersebut hanya dipergunakan untuk membayar utang, maka kondisi yang demikian justru akan menurunkan kredibilitas emiten dan merugikan pemegang saham.
Menurut Laksana (2002:18), keuntungan yang diperoleh para pemegang saham jika perusahaan emiten mengeluarkan right antara lain :
1.        Bagi pemilik saham lama (current stockholder), dengan adanya preemptive rights, maka right issue merupakan hak bagi mereka untuk membeli tambahan saham tersebut terlebih dahulu. Hal tersebut ditujukan agar proporsi kepemilikan modal pemegang saham lama tidak mengalami perubahan.
2.        Pemegang saham lama yang memegang hak atas right dapat menggunakan hak tersebut atau mengalihkan dengan menjualnya di pasar sekunder (selama perdagangan right) kepada investor lain.
3.        Keuntungan lain yang diperoleh pemegang saham adalah gain jika harga pasar saham setelah pelaksanaan right issue lebih tinggi dari harga teoritis.
4.        Penambahan jumlah saham yang beredar dapat menjadikan saham tersebut lebih likuid, sehingga diharapkan harga saham di bursa akan meningkat. Kondisi yang demikian sangat menguntungkan bagi pemegang saham karena mereka akan mendapatkan gain.
Kemakmuran pemegang saham pada dasarnya dapat tercermin dari pergerakan saham yang selanjutnya dipergunakan  untuk menghitung abnormal return yang diterima di sekitar pengumuman right issue. Jika abnormal return positif di sekitar hari pengumuman akibat dari peningkatan harga saham, maka pemegang saham akan memperoleh tambahan kemakmuran dari selisih return sesungguhnya dengan return ekspektasi yang diperoleh. Kondisi yang demikian menunjukkan bahwa kinerja saham baik, pengumuman tersebut mengandung informasi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pemegang saham dalam memperkirakan nilai sekuritas. Namun sebaliknya pemegang saham akan merugi jika abnormal return negatif. Hal tersebut dikarenakan harga saham di sekitar hari pengumuman menurun.
Pemegang saham sendiri pada dasarnya mengalami “dilema” dengan adanya right issue. Mereka seringkali mengalami dilusi ganda yakni berkurangnya persentase kepemilikan atas saham (dilusi kepemilikan) bila tidak melakukan konversi rightnya dan menurunnya harga saham secara teoritis pada periode ex-right (dilusi kekayaan) karena harga pelaksanaan right selalu lebih rendah daripada harga sebelumnya. Peristiwa tersebut mengakibatkan pemegang saham terpaksa melakukan “exercise” meskipun dalam pertimbangannya hal itu bukan merupakan keputusan investasi terbaik.

Pada perkembangannya perusahaan emiten seringkali mengeluarkan kebijakan “pendamping” agar right issue lebih laku di pasaran. Kebijakan tersebut dilakukan dengan pembagian berbagai bentuk saham gratis yaitu pembagian saham bonus, dividen saham dan stock split, sehingga jumlah saham yang beredar mengalami peningkatan. Akibatnya pemegang saham mengalami kebingungan dalam menyikapi kebijakan ini. Oleh karena itu, pemegang saham yang ingin menghindari adanya dilusi berupaya untuk mengexercisekan rightnya. Namun dana yang dibutuhkan pemegang saham dalam mengexercisekan rightnya semakin bertambah banyak seiring bertambahnya saham outstanding padahal mereka sendiri terkadang mempunyai alternatif pilihan investasi yang lebih baik. Hal tersebut sangat memberatkan investor terutama dalam penyediaan dana untuk mengexercisekan rightnya.
Berdasarkan kondisi dilematis di atas, penelitian ini dilakukan untuk memberikan bukti empiris tentang pengaruh pembagian saham bonus dan stock split pada masa sebelum right issue terhadap kemakmuran pemegang saham.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah pembagian saham bonus dan  stock split pada masa sebelum right issue memberikan kemakmuran  kepada pemegang saham.

1.        Efisiensi Pasar Modal
Efisiensi pasar modal secara informasi (informationally efficient market) adalah bagaimana pasar bereaksi terhadap informasi yang tersedia. Kunci utama untuk mengukur pasar yang efisien adalah hubungan antara harga sekuritas dengan informasi (Jogiyanto, 2000:352).
Fama dalam Jogiyanto (2000:353) mengelompokkan efisiensi pasar modal berdasarkan informasi menjadi 3 yaitu:
a.         Efisiensi pasar bentuk lemah (weak form)
b.        Efisiensi pasar bentuk setengah kuat (semistrong form)
c.         Efisiensi pasar bentuk kuat (strong form)

2.      Right issue
Right adalah salah satu hak bagi pemegang saham yang ada untuk membeli terlebih dahulu saham baru yang akan diterbitkan oleh emiten (Koentin dalam Maryadi, 1998:3). Dengan kata lain, pemegang saham memiliki preemptive rights atau Hak Memesan Efek Terlebih dahulu atas saham-saham yang diterbitkan tersebut.
3.        Saham Bonus
Bonus share atau saham bonus merupakan bonus pembagian saham baru untuk para pemegang saham, dimana pembagian bonus ini ditujukan sebagai bentuk reward (Darmadji dan Fakhruddin, 2001:125). Saham yang diberikan secara cuma-cuma tersebut dapat berasal dari kapitalisasi agio saham (paid up capital) atau dari selisih surplus revaluasi aktiva tetap yang diperbolehkan.
4.        Stock Split
Stock split adalah perubahan nilai nominal per lembar saham dan menambah jumlah saham yang beredar sesuai dengan faktor pemecah (split factor). Kebijakan ini biasanya dilakukan pada saat harga saham dinilai terlalu tinggi sehingga akan mengurangi kemampuan investor untuk membelinya.
5.        Kemakmuran Pemegang Saham
Dalam penelitian ini kemakmuran pemegang saham dinilai dengan menghitung abnormal return. Pemegang saham akan mengalami peningkatan kemakmuran apabila memperoleh abnormal return (abnormal returnnya positif), dan sebaliknya akan mengalami kerugian apabila abnormal returnnya negatif.
Abnormal return atau excess return merupakan kelebihan dari return yang sesungguhnya terjadi terhadap return ekspektasi. Return normal merupakan return ekspektasi (return yang diharapkan oleh investor). Dengan demikian abnormal return  merupakan selisih antara return sesungguhnya yang terjadi dengan return ekspektasi.
Investasi Saham
            Investasi pada hakikatnya menurut Wirasasmita et al., (2002) dalam “Kamus Lengkap Ekonomi”, investasi adalah penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain, seperti saham atau harta tak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan.
            Investasi dilakukan oleh seorang investor yang ingin memanfaatkan dananya yang ada saat ini agar memperoleh laba di masa yang akan datang karena setiap investasi pada dasarnya adalah untuk memperoleh laba atau manfaat dari investasinya tersebut.
            Seperti yang telah disebutkan bahwa investasi saham adalah investasi yang dilakukan di pasar modal. Pasar modal dalam arti singkat yaitu tempat melakukan transaksi jual-beli modal antara pihak yang memerlukan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana.
            Pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat , yang ditandai dengan berkembangnya jumlah emiten pada tahun 1990 tercatat 132 emiten dan meningkat pada tahun 2001 menjadi 379 emiten. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Nazwirman (2008) menyatakan bahwa perkembangan pasar modal memberikan wahana baru bagi para investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi dan membuka kesempatan lebih mengoptimalkan perolehan penghasilan dari dana yang dimilikinya.
            Pasar modal memiliki dua fungsi pokok yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan berfungsi sebagai fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua kepentingan yang saling melengkapi yaitu antara pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang membutuhkan dana. Perusahaan yang sudah go public dapat memperoleh aliran dana segar yang dapat memperkuat struktur modalnya melalui penjualan efek saham di pasar modal. Sedangkan pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena investor dapat memperoleh kesempatan untuk mendapat keuntungan sesuai karakteristik investasi yang dipilih.
Pengertian Saham
            Husnan (2004) menyatakan opininya bahwa sekuritas saham merupakan secarik kertas yang menunjukkan hak pemodal (yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.
            Definisi saham adalah selembar kertas yang menunjukkan hak pemodal (yaitu yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut.
            Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham. Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.

Jenis-jenis Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham :
1.      Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a.       Saham Biasa (common stock)
            Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
            Saham biasa (common stock), jenis saham yang tidak memiliki hak melebihi jenis-jenis saham lainnya. Pemegang saham biasa akan memperoleh keuntungan (dividen) hanya apabila perusahaan memperoleh laba. Ada beberapa karakteristik dari saham biasa diantaranya:
·         Saham biasa tidak menjanjikan pendapatan yang bersifat tetap dan  pasti. Pendapatan saham biasa dapat berasal dari penerimaan dividen dan selisih antara harga jual dengan harga beli saham. Pemilik atau pemegang saham akan memiliki hak untuk ikut serta dalam  rapat umum pemegang saham (RUPS) yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
·         Saham biasa tidak memiliki jatuh tempo tertentu, dengan demikian emiten tidak mempunyai tanggungjawab untuk membayar kembali harga pembelian saham yang telah diterbitkannya.

b.      Saham Preferen (Preferred Stock)
            Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
            Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut dan membayar deviden.
            Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
            Saham preferen (preferen stock), adalah jenis saham yang memberikan hak istimewa kepada pemiliknya, saham preferen mempunyai sifat gabungan antara obligasi (bond) dan saham biasa. Dibanding saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak yaitu hak atas dividen tetap dan hak pembayaran lebih dahulu jika terjadi likuidasi, oleh karena itu saham preferen dianggap mempunyai karakteristik. Beberapa karakteristik dari saham preferen adalah sebagai berikut:
·         Hak untuk menerima dividen terlebih dahulu.
·         Hak dividen kumulatif, artinya hak kepada pemegang saham   preferen untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.
·         Hak preferen pada waktu likuidasi, artinya hak saham preferen untuk mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibanding saham biasa pada saat terjadi likuidasi.

2.      Ditinjau dari cara peralihannya
a.       Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
            Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.      Saham Atas Nama (Registered Stocks)
            Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3.      Ditinjau dari kinerja perdagangan
a.      Blue – Chip Stocks
            Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b.      Income Stocks
            Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c.       Growth Stocks
·         (Well – Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
·         (Lesser – Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d.      Speculative Stock
            Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e.       Counter Cyclical Stockss
            Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
            Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI). Menurut warsini sabar (2009:32) adapun jenis-jenis saham yang diperdagangkan di bursa efek adalah sebagai berikut:

Harga Saham
            Analisa terhadap nilai saham merupakan langkah mendasar yang harus dilakukan oleh investor sebelum melakukan investasi. (Husnan:285), yakni: pertama melakukan estimasi nilai faktor-faktor fundamental yang mempengaruhi harga saham di waktu mendatang, dan kedua menerapkan hubungan faktor-faktor tersebut sehingga diperoleh taksiran harga saham. Karena itu untuk melakukan evaluasi dan proyeksi terhadap harga saham, diperlukan informasi tentang kinerja fundamental keuangan perusahaan
            Harga saham adalah suatu saham yang mempunyai ciri untuk memperjual belikan di bursa efek yang diukur dengan nilai mata uang (harga) dimana harga saham tersebut akan ditentukan antara kekuatan demand dan supply.
            Banyak teori dan studi empiris yang mendukung pernyataan bahwa terdapat pengaruh faktor-faktor fundamental, utamanya pengaruh EPS dan tingkat DPR terhadap harga saham. Informasi tentang laba perusahaan sangat diperlukan dalam melakukan penilaian terhadap saham. Laporan keuangan seperti laba perusahaan harus dipakai sebagai sumber informasi utama bilamana hendak melakukan analisis yang akurat terhadap harga saham. Ketika laba meningkat, maka harga saham cenderung naik sedangkan ketika laba menurun, harga saham juga ikut menurun.
            Nilai suatu perusahaan bisa dilihat dari harga saham perusahaan yang bersangkutan di pasar modal. Harga saham biasanya berfluktuasi mengikuti kekuatan permintaan dan penawaran. Fluktuasi harga saham mencerminkan seberapa besar minat investor terhadap saham suatu perusahaan, karenanya setiap saat bisa mengalam perubahan seiring dengan minat investor untuk menempatkan modalnya pada saham.
            Naik turunnya harga saham yang diperdagangkan di lantai bursa ditentukan oleh kekuatan pasar. Jika pasar menilai bahwa perusahaan penerbit saham dalam kondisi baik, maka biasanya harga saham perusahaan yang bersangkutan akan naik demikian pula sebaliknya, jika perusahaan dinilai rendah oleh pasar, maka harga saham perusahaan juga akan ikut turun bahkan bisa lebih rendah dari harga di pasar sekunder antara investor yang satu dengan investor yang lain sangat menentukan harga saham perusahaan.
Kapan investor dapat membeli saham?
Seorang investor dapat membeli saham di pasar perdana maupun pasar sekunder. Pada pasar perdana, emiten yang baru go pubtic menawarkan sahamnya kepada investor me­lalui para penjamin emisi dan agen penjual.
Investor dapat membeli langsung melalui para penjamin emisi penerbitan saham tersebut atau melalui agen penjual. Kemudian saham yang dibeli pada pasar perdana dapat di­perjualbelikan melalui pasar sekunder atau di bursa efek me­lalui perusahaan pialang.
Untuk apa membeli saham?
Membeli saham merupakan alternatif lain dalam mengaman­kan dan sekaligus meningkatkan nilai kekayaan (dalam hal ini kekayaan berupa uang). Jadi mengamankan dan mening­katkan kekayaan bisa dalam bentuk berbagai macam, misal­nya: celengan, menyimpan di bank, dibelikan emas, dibelikan tanah, dibelikan apartemen dan masih banyak lagi.
Mengapa harus memilih saham untuk investasi?
Kalau deposito memberikan imbalan (suku bunga), yang tingginya relatif terbatas, katakan 15 % per tahun, tentu kita akan bersedia membeli saham, kalau saham itu mampu memberikan imbalan lebih besar dari 15 %. Jadi memilih investasi pada saham, karena lebih menguntungkan. Sebab kelebihan menabung dengan cara memiliki saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak ter-hingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan in­vestasi saham biasa sangat besar dalam rupiahnya. Tetapi, tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Apabila, perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga.
Karena, dengan laba yang besar itu, bisa diharapkan terse­dia dana yang besar untuk dibayarkan sebagai dividen. Di beragam jenis instrument investasi yang ditawarkan kepada masyarakat. Menyimpan uang bukan hanya deposito bank karena tingkat suku bunganya cenderung terjun bebas. Sambil menyimpan uang, bagaimana cara agar uang Anda “bekerja” mencari laba? Sebaiknya kita pahami jenis-jenis instrumen investasi. Apakah mekanisme transaksi (pembelian dan penjualan) instrument investasi -seperti saham biasa, preferen, obligasi, right issue, waran, dan reksadana mudah atau sukar melakukannya
            Dalam hal ini salah satu cara yang dilakukan untuk mengelolanya adalah dengan memperkecil risiko yang mungkin terjadi, Termasuk berinvestasi saham tersebut. Saat sebelum dilakukannya manajemen portofolio ada baiknya dilakukan pengecekan atas profil dari masing-masing investasi. Hal ini dapat mempengaruhi pemilihan suatu jenis saham, sehingga sebelum berinvestasi perlu juga untuk memperhatikan COR.
            COR ( Capital Objektive Risk) pada masing-masing orang memang berbeda. Pada Capital yang kecil ada baiknya dipergunakan untuk berinvestasi sebab kurang likuid untuk bertrading. Terlepas dari itu pemilihan jenis saham juga sangat terbatas, karena dengan jumlah Capital yang kecil perlu juga untuk memperhitungkan biaya untuk trading sebab secara otomatis fee-nya akan lebih banyak. Sedangkan Objektive merupakan tujuan, jadi apa sih tujuan kita dalam membeli suatu saham? Apabila tujuan kita sebagai tabungan atau untuk dana pensiun, maka metode ESP untuk investasi tahunan sangatlah sesuai. Metode ESP (Equity Savings Plan) memang terbilang simpel dan profitable serta fee-nya tidak melebihi 30ribu per bulannya. Dengan melakukan pembelian saham rutin dengan jumlah slot sama. ESP sendiri menggunakan Strategi yang hampir sama dengan DCA ( Dollar Cost Averaging), tapi bedanya apabila pada DCA nominalnya tetap sedangkan ESP jumlah lotnya yang tetap. Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah profil risiko. Jadi kita sebagai seorang investor harus tahu akan profil risiko, karena didalam pasar saham harga dapat berubah naik turun secara cepat.
            Berdasarkan profil risk sendiri terdapat beberapa macam diantaranya adalah : investor konservatif. Seperti apa kira-kira karakteristiknya? seperti namanya, pada investor konservatif lebih cenderung mencari kondisi yang aman / menghindari risiko. Jadi Investore jenis ini umumnya memilih saham yang fundamentalnya bagus serta bisa disimpan dalam jangka panjang. Seorang investor konservatif tidak begitu menyukai dengan kondisi yang fluktuatif.
Investor Moderat. Seorang investor yang mempunyai tingkatan toleransi kepada risiko yang lebih tinggi dengan imbal hasil yang sebanding. Untuk tipe investor ini memiliki kemampuan sedang dalam menanggung risiko serta biasanya sering melakukan suatu value investing atau growing investing. Investor Agresif. Untuk investor yang satu ini mempunyai tingkat toleransi dari risiko yang lebih tinggi dengan imbal hasil yang tinggi pula. Akan tetapi investor ini akan cenderung lebih aktif serta sering melakukan spekulasi perdagangan saham dan lebih berani. Apabila tidak dibarengi ilmu yang baik serta kedisiplinan yang benar maka investor agresif ini dapat dengan mudah menjadi spekulan.
            Yang biasa terjadi ialah ada banyak sekali investor yang menginginkan keuntungan dengan jumlah yang besar namun tidak mau melakukan pembatasan risiko yang mungkin terjadi. Padahal prinsip high risk – high return berlaku dalam berinvestasi. Jadi investasi dengan penawaran profit yang tinggi pasti juga mempunyai risiko yang lebih besar. Apabila semakin banyak pengalaman dan juga semakin banyak pengetahuan seorang trader maka risiko juga akan semakin mengecil.
            Sebenarnya apabila dibanding dengan investor maka yang lebih agresif adalah trader atau seseorang yang melakukan jual beli saham dalam jangka waktu yang pendek. Posisi trader yang membeli atau menual saham dengan jangka waktu 1 hingga 3 bulan, maka profit yang didapat sekitar 10% hingga 30% untuk setiap saham. Sedangkan swing trader melakukan aktivitas perdagangan jangka waktu beberapa minggu dengan mendapat keuntungan 1% hingga 5%. Jadi besar kecil dari keuntungan itu tergantung atas trend market, pemilihan suatu saham serta kedisiplinan dari masing-masing trader.

Etika Bisnis

Setiap manusia di dunia ini memerlukan norma-norma untuk kehidupan bermasyarakat.Norma dipahami sebagai aturan yang berlaku didalam masyarakat yang disertai sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Norma sangat diperlukan untuk membangun karakter yang baik dalam masyarakat.
Oleh karena itu, norma adalah kata yang sangat dibutuhkan dalam berbagai lingkungan dan tindakan dimana saja di seluruh penjuru dunia ini. Ada 2 jenis norma yang dikenal oleh masyarakat yaitu:
a.       Norma Khusus
Norma Khusus merupakan aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
b.       Norma Umum
Norma Umum norma yang lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum dibagi lagi menjadi beberapa jenis yaitu:

  • Norma Sopan Santun : Norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
  • Norma Hukum : Norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Norma Moral : Aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
                Etika merupakan bagian dari norma yang berlau di masyarakat. Karena pengertian etika sendiri adalah kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Jenis-jenis etika yang dikenal oleh masyarakat ada dua yaitu:
a.       Etika Teleologi
Dari kata Yunani,  telos = tujuan, 
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Di dalam Etika ini terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain:

  • Egoisme Etis : Pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
  • Utilitarianisme : Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam yaitu utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism) dan utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
b.       Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
c.        Teori Hak
Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
d.       Teori Keutamaan
Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :

  • Kebijaksanaan
  • Keadilan
  • Suka bekerja keras
  • Hidup yang baik
Di dalam kehidupan berekonomi, kita memerlukan etika bisnis di dalamnya. Etika bisnis mempunyai berbagai macam prinsip yaitu:
a.     Prinsip Otonomi
                Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b.     Prinsip Kejujuran
Kejujuran yang dimaksud disini adalah kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrakdalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding dan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
c.     Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
d.     Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
e.     Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
                Salah satu pendekatan yang dikenal di dalam etika bisnis adalah pendekatan stakeholdes. Pendekatan stakeholdes terdiri dari 2 kelompok yaitu:
a.       Kelompok primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
b.       Kelompok sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat             
Di dalam etika teleologi terdapat etika utilitiarisme. Kriteria dan prinsip di dalam etika utiliarisme antara lain:
a.     Pertama, MANFAAT
b.     Kedua, MANFAAT TERBESAR
c.     Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai positif etika utilitiarisme antara lain:
a.     Pertama, Rasionalitas.
b.     Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
c.     Ketiga, Universalitas
Kelemahan dari etika utilitiarisme yaitu:
a.     Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
b.     Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
c.     Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
d.     Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
e.     Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
f.      Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Ada beberapa syarat untuk beberapa tanggung jawab sosial perusahaan yaitu:
a.       Syarat bagi tanggung jawab moral
·         Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
·         Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
·         Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
b.       Syarat bagi status perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
·         Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum
·         Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
c.        Syarat bagi argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
·         Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·         Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·         Biaya Keterlibatan Sosial
·         Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
d.       Syarat bagi argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
·         Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·         Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·         Biaya Keterlibatan Sosial
·         Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Ada beberapa paham tradisional dalam bisnis yaitu:
a.     Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum
b.     Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.     Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan.
Macam-macam hak pekerja yang ada di dalam etika bisnis yaitu:
a.       Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena :
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
b.       Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c.        Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
d.       Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja
e.        Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
f.        Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Macam-macam dari whistle blowing yaitu :
                Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
                Ada dua macam whistle blowing :
a.       Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.  Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
·         Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
·         Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b.       Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu kecuali kalau terpaksa.
·         Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
·         Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kontrak bisa dikatakan baik dan adil bila :
a.       Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
b.       Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
c.        Tidak ada pemaksaan
d.       Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
e.        Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak :
·         Aturan moral dalam hati sanubari
·         Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
·         Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
·         Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen antara lain:
a.       Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
b.       Menyingkapkan semua informasi
c.        Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen antara lain:
a.       Produk yang semakin banyak dan rumit
b.       Terspesialisasinya jenis jasa
c.        Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
d.       Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e.        Posisi konsumen yang lemah
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi dua (2) yaitu:
a.       Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
                Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut
b.       Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum
                Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendesus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipilatif jenis dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.