Jumat, 30 Maret 2012

Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Indonesia dan Amerika Serikat



Ø  Pertanyaan :
Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia sudahkan berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain.

Ø  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusia.
Menurut pendapat saya hak dan kewajiban wajiban warga negara di Indonesia sesuai dengan pasal 27 belum tepenuhi karena dalam kenyataan masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki pekerjaan yang layak dan hidup tidak layak kurangnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu faktor serta upah minimum rata-rata( UMR)  di Indonesia masih jauh bagi rakyat Indonesia untuk memiliki kehidupan yang layak ini membuat jenjang asosial yang tinggi antara si kaya dan si miskin.Dengan demikian tingkat krimal menjadi tinggi karena kurangnya lapangan pekerjaan.

Sebagai contoh perbandingan di negara Amerika Serikat pemerintah berupaya untuk memberi fasilitas kepada warga negaranya dengan memberi tunjangan sosial bagi rakyat Amerika dan pemerintah berusaha menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.  
Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Sudah nyata – nyatanya tertulis dalam UUD 1945 bahwa setiap orang memperoleh pelayanan kesehatanDalam pasal 34 ayat 1 dan 3 Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) “fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” (3) “Negara bertanggung jawab atas 
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan danfasilitas pelayanan umum yang layak”. 
Dapat ditangakap pengertian bahwa yang dimaksud dengan dipelihara adalah dirawat 
serta diberikan penghidupan yang layak, termasuk layanan kesehatan. Cara – cara seperti pengobatan gratis dan pelayanan khusus bagi rakyat miskin mungkin sudah dipikirkan oleh pemerintah namun belum terealisasikan dan jika sudah dijalankan maka
 itu belum berjalan dengan baik. Pihak pemerintah dan rumah sakit perlu mempertimbangkan kebijakan – kebijakan yang di keluarkan guna mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan 
yang dapat dijangkau oleh rakyat miskin.

Ø  Pasal 28 UUD 1945:
Menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.

Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Tentunya isi dari kedua pasal ini saling bertentangan isi dari pasal UU No 11 Tahun 2008 bertentangan dengan kemerdekaan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya
Pasal 28.


 Kita bandingkan dengan negara Amerika serikat sebag negara liberal.Libertarianisme sebagai fondasi kebebasan pers juga bergulir menjadi doktrin dari kalangan anarkis Amerika pada abad 19. Lalu menjadi pemikiran politik di Amerika pada 1970. Amerika menjadi pemasok berita terbesar untuk informasi. Kebebasan menyampaikan pendapat diadopsi pers di Inggris pasca Revolusi 1688. Sebelumnya, surat kabar “London Gazette” yang muncul 1666, merupakan publikasi resmi pemerintah yang otoritarian. Kekuasaan otoritarian membatasi kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Revolusi tersebut menghasilkan Bill of Rights, yang mengesahkan adanya hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Hak yang harus difasilitasi untuk dikabarkan oleh pers. Hak ini didukung oleh kalangan libertarian, yang menjadi oposisi biner dari pihak otoritarian.
ini menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat Amerika kepada media. Media sudah menjadi bagian dari hidup masyarakat Amerika, dari persoalan politik, hukum, ekonomi dan kebudayaan semuanya tidak dilepaskan dari adanya ketergantungan masyarakat Amerika kepada media. media harus menyajikan “pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas.” Media dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni sebagai pendapat.






Ø  Pasal29 ayat (1) UUD 1945:
Menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Sejak dari jaman dahulu kehidupan beragama sudah ada di Indonesia. Ini dibuktikan dengan adanya kepercayaan animisme dan dinamisme yang dianut masayarakat indonesia dari jaman dahulu.Dalam sila pertama pun berbunyi bahwa intinya Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan animisme dan dinamisme ada jauh sebelum agama masuk ke Indonesia. Di Indonesia sendiri ada beberapa agama yang diakui secara sah yaitu Islam, Hindu, Kristen, Katolik, Budha dan Konghuchu. keberagaman agama di indonesia adalah munculnya banyak organisasi-organisasi atau aliran-aliran dari beberapa agama. Ada yang ditentang dan ada pula yang disetujui. Hal tersebut memang tak lepas dari faktor yang melatar belakanginya, yaitu perbedaan.
Dari beberapa aliran yang ada ,beberapa masih menjadi perdebatan apakah aliran tersebut sesat atau bukan. Akan tetapi perbedaan tersebut jangan dijadikan sebagai alasan untuk memecah belah nilai-nilai keagaman dari suatu agama dan menodai ajaran agama. Pada muaranya, karena ketidaktahuan masyarakat kita atau karena ketidak dewasaan masyarakat kita , lalu menimbulkan berbagai tindakan yang mengarah kepada tindak anarkis dan permusuhan abadi. Akan tetapi praktik-praktik penghasutan dan pemaksaan penganutan agama  sampai saat ini masih ada. Dengan beriming-iming sekardus mie instan atau paket sembako dan berdalih mengentaskan kemiskinan kemudian pada ujungnya mengajak dan memaksa seseorang untuk mengikuti agama yang dianutnya. Atau contoh lainya dalam kekerasan adalah penyerangan kepada suatu kelompok atau aliran suatu agama tertentu yang dianggap menyimpang dan menodai ajaran agama lalu memusuhnya. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan pasal Pasal 1. Ketentuan itu berbunyi 'Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu'. Pasal inilah yang kerap digunakan pemerintah untuk melarang sejumlah aliran keagamaan yang dianggap melenceng dari agama resmi yang telah ditetapkan.

Kita bandingkan dengan kehidupan beragama di Amerika
Maila, mahasiswi Tulsa University mengungkapkan bahwa di Amerika masyarakatnya cukup toleran terhadap pemeluk agama lain. Para ora tua di Amerika terbuka dan memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. “ Di Amerika para orang tua tidak melarang anaknya memeluk agama tertentu. Mereka diberi kebebasan memilih agama, tidak harus memluk agama yang dianut orang tua,” jelasnya.
Sementara Carolyn, dari University of New York menyebutkan meskipun pendidikan agama tidak diajarkan di sekolah-sekolah, tetapi pemerintah Amerika sangat mengedepankan kebebasan individual sehingga setiap warganya memiliki hak menentukan agama mana yang harus dianut. “ Memang ada sekolah-sekolah yang berbasiskan agama tetapi disana hanya sekedar memberikan pembelajaran tentang apa makna toleransi dan kebersamaan, bukan dalam konteks pendidikan agama seperti di Indonesia,” ujarnya.
Ø  Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk bela negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang . Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentag pokok-pokok pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Menurut pendapat saya kehidupan bela negara di Indonesia masih belum terlaksana sepenuhnya karena Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai pulau dan suku bangsa.
pulau-pulau di gugusan terluar di Indonesia banyak yang di klaim oleh negara tetangga seperti pulau sipadan dan ligitan. Setelah klaim atas kepemilikan pulau sipadan dan ligitan oleh Malaysia pemerintah Indonesia baru mulai memperhatikan keberadaan pulau-pulau terluar. Pemerintah Indonesia teralu sibuk mengurusi permasalahan yang terjadi di pusat pemerintahan sehingga melupakan pulau-pulau terluar di Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.




Kita bandingkan dengan kehidupan bela negara di Amerika Serikat
Di beberapa negara, seperti Amerika SerikatJermanSpanyol dan Inggrisbela negaradilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara TeritorialBritania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Ø  Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Menurut pendapat saya pendidikan di Indonesia belum merata banyak warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka miliki. Mahalnya biaya pendidikan menjadi salah satu fakor yang membuat pendidikan di Indonesia hanya bisa dinikmati oleh orang yang mampu.
Sistem Pendidikan di Indonesia :
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia semua penduduk wajib mengikuti pendidikan
dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Pendidikan didefinisikan sebagai usaha terencana untuk membangun lingkungan belajar dan proses pembelajaran, sehingga para anak didik dapat secara giat mengembangkan potensi masing-masing guna memperbaiki taraf kerohanian, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, keetisan, dan kekreatifan yang sesuai bagi masing-masing, bagi sesama warga negara, maupun bagi bangsa. Konstitusi nasional juga mencantumkan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian utama, yaitu formal dan non-formal. Pendidikan formal dibagi lagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu dasar, menengah, dan tinggi.
Kita bandingkan dengan pendidikan di Amerika Serikat
Pendidikan publik Amerika dioperasikan oleh negara dan pemerintah daerah, yang diatur oleh Amerika Serikat Departemen Pendidikan melalui pembatasan dana federal. Anak-anak diwajibkan di kebanyakan negara untuk menghadiri sekolah dari usia enam atau tujuh (umumnya, taman kanak-kanak atau kelas pertama) sampai mereka berumur delapan belas (umumnya membawa mereka melalui kelas dua belas, akhir SMU); beberapa Negara bagian memungkinkan siswa untuk meninggalkan sekolah pada usia enam belas atau tujuh belas. Sekitar 12% dari anak-anak yang terdaftar di nonsectarian paroki atau sekolah swasta. Hanya sekitar 2% dari anak-anak yang belajar di rumah. Amerika Serikat memiliki banyak lembaga-lembaga swasta dan publik pendidikan tinggi yang kompetitif, serta masyarakat lokal masuk perguruan tinggi dengan kebijakan terbuka. Dari jumlah penduduk Amerika yang berumur diatas dua puluh lima tahun, sekitar 84,6% lulus dari sekolah menengah umum, 52,6% dari mereka masuk ke beberapa perguruan tinggi, dan sekitar 27,2% memperoleh gelar sarjana, dan 9,6% memperoleh gelar sarjana muda. Hampir seluruh rakyat amerika tidak ada yang buta huruf mencapai sekitar 99% dari total keseluruhan. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan Amerika Serikat sebuah indeks Pendidikan 0,97, yang berada pada peringkat 12 di dunia.
Dengan demikian warga Amerika dapat memiliki pengajaran yang seharusnya.

Ø  Pasal 32
Meneteapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Menurut pendapat saya pemerintah belum memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Indonesia negara yang kaya dengan keanekaragaman berbagai suku, bahasa, serta kebudayaan di dalam nya. Ini membuat masyarakat lalai untuk menjaga kekayaan yang di miliki bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia telah terbuai oleh kebudayaan asing yang masuk akibat pengaruh globalisai dan melupakan kebudayaan sendiri. Hal tersebut membuat negara lain yang tertarik terhadap kekayaan dan keindahan budaya Indonesia ingin memiliki kebudayaan yang kita miliki.
Akhir-akhir ini banyak klaim kebudayaan Indonesia atas negara lain, yang akhirnya membuat  masyarakat Indonesia sadar  akan kekayaan budaya yang dimilikinya. Dan membuat pemerintah akhirnya sadar akan kekayaan yang dimiliki bansa Indonesia dengan mendaftarkan sejumlah kebudayaan nasional pada UNESCO.

Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia). Tingkat kebudayaan Amerika Serikat tergolong maju. Hal ini terbukti dengan kemajuan teknologinya. Amerika Serikat bersama negara sahabatnya yaitu Rusiamerupakan negara pionir dalam penyelidikan dan penjelajahan luar angkasa, di samping itu Amerika Serikat juga ahli dalam bidang persenjataan mutakhir.
Dalam bidang sastra modern, Amerika Serikat memiliki Ernest Hemingway, yang pernah meraih Hadiah Nobel tahun 1954.
Ø   Pasal 33 dan 34 UUD 1945
Mengatur kesejahteraan sosial . Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandug di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut pendapat saya kekayaan alam di Indonesia belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah.Maksimal disini maksudnya bukan untuk di eksploitasi secara berlebihan akan tetapi dimanfaatkan secara bijaksana untuk kemakmuran rakyat masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang eksploitasi kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pribadi sehinnga mengakibatkan kerusakan alam yang tidak sedikit di Indonesia contohnya seperti kerusakan hutan yang terjdi di Indonesia yang di sebabkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mementingkan kepentingan pribadi dan tidak memperdulikan rakyat yang hidup serba kekurangan. Ini yang menyebabkan mengapa warga negara Indonesia masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan

 Kita bandingkan dengan negara Amerika Serikat kepemilikan atas kekayaan alam dapat dimiliki secara pribadi. Sebagai contonya jika kita mempunyai tanah dan mengandung minyak bumi maka itu punya pemilik tanah bukan milik pemerintah.
Jarak struktur sosial Amerika Serikat besar, berarti sejumlah orang Amerika cukup kaya. Walaupun sebenarnya masih ada juga rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. 51% dari seluruh rumah tangga memiliki komputer dan 41% memiliki akses Internet pada 2000, angka yang telah akses Internet di Amerika Serikat berkembang menjadi 75% pada 2004. Lebih lanjut, 67,9% penduduknya memiliki rumah sendiri pada 2002. Pendapatan perkapita penduduk Amerika $37.000 setahun pada 2002.

Rabu, 28 Maret 2012

tugas kelompok pendidikan kewarganegaraan yang kedua

nazmi yolina
2ea14
 
BAB I
Pendahuluan
            Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
            Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.
            Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain.
            Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya,  Erick Jazier Adriansjah dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.
BAB II
Permasalahan
1.      Bagaimana awal mula tentang rumor likuiditas perbankan tersebut?
2.      Siapakah yang disebut sebagai penyebar rumor likuiditas perbankan?
3.      Apakah kesalahan yang dibuat oleh Erick Jazier Adriansyah?
4.      Terjerat pasal berapakah atas kesalahan yang dilakukannya?
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
Pembahasan
            Berawal dari sebuah email yang lalntas di-forward hingga nun jauh ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia. Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick. Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan dengan nasabahnya.
            Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi kepada nasabahnya. Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke mana-mana.Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.
Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?
            “Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja kok ditangkap,” kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008). Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. “Tapi pagi ini teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa seperti itu,” katanya.
            Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham. Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email Christophorus.Soemijantoro@barclayscapital.com. Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat elektronik itu. Isinya adalah:
            “Tolong ini ditelusuri …. ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and rgds, Chris,”
Kemudian isi forward dari email itu adalah:
            “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksiantar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)”
            Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB. Di lain tempat, Bank Arta Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Arta Graha yang tidak sehat dan mengalami gagal transaksi antar bank. Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya berangkat ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.
“Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan teman-teman saya,” ujarnya Jumat kemarin.
            Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong ke Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan (Bank Bukopin). Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Kemudian penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging pada CPU (CentraI Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.
            Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang berisikan berita pasar tersebut. Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa pejabat-pejabat PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang Soebagjo (Head of Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri Sunaryadi (Direktur Utama PT. Bahana Securities).
            Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities. Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick. Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan. Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut lantaran inisiatif sendiri .
“Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga,” katanya dalam keterangan pers Minggu (16/11/2008).
            Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan pernyataan resmi.
“Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Bahana Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar dilakukan, merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan karena telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan oleh karenanya tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities,” katanya.
            Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, posisi Bahana Securities bisa dibilang masih ‘cucu’ dari Bank Indonesia. Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Sementara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.
            Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan ia sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai pemilik sahamnya sendiri? Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang memberikan informasi kepada Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat informasi dari sesama broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana yang dimaksud Erick.
            Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena bisa-bisa Anda ikut dibekuk!
“Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Pak Polisi.
 
 
 
 
BAB IV
Penutup (kesimpulan)
            Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internethingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh,sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA.
          Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan internet di atas, makasemestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidupberbangsa dan bernegara.Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara otomatis dapat menghentikan langkahpara hacker atau cracker. Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya. Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.
          Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya
 
*Lampiran
Kasus Erick J Adriansjah yang menyangkut ke dalam UU ITE
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“.
Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).
hukmannya adalah di ponis atau di penjara dan di hukum,dan di denda.
Analisa
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Daftar Pustaka
http://ictwatch.com

Senin, 26 Maret 2012

Kewarganegaraan "Rangkuman BAB 1 dan BAB 2"


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang takenal menyerah tlh terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasa perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
• Hakikat Pendidikan
Marsyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsugan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. 
• Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbukan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersandikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon serjana/ilmuan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan enguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara ditentukan terutama leh kyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.



• Menumbuhkan Wawasan Warga Negara 
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pandangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, tegnologi, dan seni. 
• Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
• Kopetensi yang Diharapkan
Kompotensi lulsan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan kompensasi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengartian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Bernegara
        Sebelum kita mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentag bangsa dan negara. Pengertian dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. 
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
• Pengertian Negara 
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan ekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

• Teorinya terbentuknya Negara
- Teori hukum alam 
- Teori ketuhanan 
- Teori perjanjian : Thomas Hobbes 
• Unsur Negara 
- Bersifat konstitutif : bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan
perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintah berdaulat.
- Bersifat deklaratif : dtunjukan bahwa adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari
negara lain baik secara “ de jure” maupun “ de facto”, dan masuknyanegara dalam perhimpunan
bangsa-bangsa, misalnya PBB.
• Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan dan egara serikat.
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang dasarnya masyarakatan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain yang sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). 
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian namgsa.
4. Pemahaman Hak dan kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut :
a.    Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
b.    Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
c.     Pasal 28 , kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan isan, dan sebagainya ditetapkan dengan Unang-Undang.
d.    Pasal 30 ayat (1), Hak dan Kewajiban Warga Negara untuknikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.



5. Hubungan Warga Negara dan Negara
- Siapakah warga negara ?
orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang tinggal dan menetap di indonesia.
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : Pasal 27 ayat (1) 
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan : Pasal 27 ayat (2) 
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul : Pasal 28 UUD 1945
- Kemerdekaan memeluk agama : Pasal 28 ayat (1)
- Hak dan kewajiban pembelaan Negara : Pasal 30 ayat (1)
- Hak mendapatkan pengajaran : Pasal 31 ayat(1) dan ayat (2)
- Kebudayaan Nsaional Indonesia : Pasal 32
- Kesejahteraan sosial : Pasal 33 dan 34 UUD 1945
1.      Pemahaman tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Demokrasi Indonesia adalah suatu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah – masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Rumuan diatas menekankan :
1.      Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesi menolak niat manipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada:
a.       Demokrasi liberal yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal;
b.      Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau negara.
2.      Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientas pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3.      Sosialisai Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah mekanismenya.

Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalahkeseluruhan langkah pelaksnaan kekuasaab pemerintah rakyat yang dijiawai oleh nilai – nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut ukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirsi, dan kesejahteraan rakyat banyak.

2.      Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1928 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbutan bengis.
3.      3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemerontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Meimban bahwa persahabatn antara negara-nagara perlu dianjurkan.
5.      Meninbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

3.      Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
 Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada zaman kerajaan, walaupum filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya; bangsa Indonesia.

bahwa sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia.Ini artinya adalah bahwa yag menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia.

4.      Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam hal ini yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara, karena syarat negara adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Syarat mengenau wilayah dan penduduk telah terpenuhi namum pemerintahan belum ada. Hal ini terlihat pada penandatanganan teks Proklamasi tersebut, di mana tertera “atas nama bangsa Indonesia” bukan kepela pemerintahan.
 Dengan kondisi seperti itu bangsa Indonesia lalu membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945. Soekarno dan Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wapres. Pada tanggal 18 Agustus 1945 berdirilah secararesmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.

5.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi hrus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.






















BAB II
WAWASAN NUSANTTARA
A. Wawasan Nasional Satu Bangsa
Wawasan nasional adalah cara pandang satu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkunganna dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinisional), regional, serta global.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga fakto utama :
- Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
- Jiwa, tekad. Dan semangat manusianya atau rakyatnya
- Lingkungan sektarnya
B. Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan geopolitik diurai sebagai berikut :
- Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauhmana konsep opresionalnya dapat di wujudkan dan diertanggung jawabkan. Karna itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori yang dapat mendukung rumusan trsebut, yaitu :
-       Paham Machiavelli (abad XVII )
-       Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII )Ø
-       Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII )
-       Paham Feuerbacg dan Hagel
-       Paham Lenin ( abad XIX )
-       Paham Lucian W. Pye dan Sindney
-       Teori-Teori Geopolitik
-       Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada prtimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Berikut pakar-pakar geopolitik antara lain sebagai berikut :
-       Pandangan Ajaran Frederich Ratzel, merumuskan :
-       Dalam hal tertentu pertumbuhan
-       Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
-       Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
-       Semakin tinggi budaya satu bangsa
-       Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
-       Negara merupakan satuan biologis
-       Negara merupakan suatu sistem politik pemerintah
-       Negara tidak harus bertanggung jawab pada sumber pembekalan
-       Pandangan ajaran Karl Haushofer
-       Kekuasaan imperium daratan yang kompak
-       Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
-       Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah : geopolitik adalah doktorin negra yang
-       menitikberatkan soal-soal strategi perbatasa.
-       Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
-       Pandanga Ajaran Sir Walter Releigh dan Alfred Thyer Maham
-       Kedua ahli ini mempunyai gagasan “ Wawasan Bahari “ yaaitu kekuatan di laut.
Pandangan Ajaran W. Mitcher, A saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantar” yaitu konsep kekuatan di udara.
 Ajaran Nicholas J. Spykman
Menghasilkanteori yang dinamika Teori Daerah Batas, yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.